Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 02 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wib, telah dilaksanakan Penetapan Perdamaian antara Tersangka SR dengan Korban RHR yang disangka melanggar Pasal 353 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan di Rumah Restoratif Justice Desa Aek Siansimun, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dimana Upaya Perdamaian merupakan bagian dari kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ).
Bahwa keputusan perdamaian berdasarkan keadilan Restoratif justice dari KN. Tapanuli Utara atas nama SR sebagai Tersangka dengan Korban RHR disetujui oleh Dir. Oharda Kejaksaan Agung RI. Lihatt video Selengkapnya disini..
