Bahwa pada Hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 14.30 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Jln Mayjen J Samosir No. 18 Tarutung telah dilaksanakan Tahap II yang melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dari Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Utara.
Bahwa serah terima tahap II tersangka anak dan barang bukti perkara tindak pidana Cukai oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui Jaksa Penuntut Umum Satria Agustina S, SH
Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera memperoses dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan dikarenakan sesuai dengan batas waktu penahanan. Bahwa Penyerahan Serah Terima Tahap II tersangka tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.




