Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Berita Pelaksanaan Tahap II, Perkara MIGAS

Pelaksanaan Tahap II, Perkara MIGAS

Bahwa pada Hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira pukul 12.00 wib bertempat dikantor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Jln Mayjen J Samosir No. 18 Tarutung Kab. Tapanuli Utara dilakukan serah terima tahap II perkara tindak pidana telah terjadi tindak pidana “Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah”, yang melanggar Pasal 40 angka 9 Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana.

Bahwa serah terima tahap II tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana “Setiap Orang Yang Menyalahgunakan Dan/Atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Dan Atau Liquefied Petroleum Gas Yang Disubsidi Dan/Atau Penyediaan Dan Pendistribusiannya Diberikan Penugasan Pemerintah” diterima oleh bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui Jaksa Penuntut Umum Gindo Basthian Purba, S.H.

Bahwa adapun Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana tersebut adalah Gindo Basthian Purba, S.H. dan R Y Malondo Sitorus, SH.

Bahwa terhadap kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan kelas II B Tarutung. Bahwa Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan dikarenakan batas waktu penahanan.

Berita Terkait