Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Berita Pelaksanaan Operasi Intelijen Pengamanan Terkait Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:130/Pid/B/2023/PN Trt Tanggal 14 November 2023

Pelaksanaan Operasi Intelijen Pengamanan Terkait Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:130/Pid/B/2023/PN Trt Tanggal 14 November 2023

Pelaksanaan Operasi Intelijen tentang pemanggilan saksi dengan upaya paksa terhadap Saksi I Parlin Gaus, Saksi II Lamtiur Ritonga, Saksi III Ahmad Panggabean untuk dihadapkan pada persidangan dalam perkara nomor 130/Pid.B/2023/PN Trt yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Bahwa Jaksa Penutut Umum Kejari Taput Rendi Utama Sembiring, S.H. dan Andrea Crystoper, S.H.bersama dengan Tim PAM intelijen Kejari Taput Budi Setiawan Putra Sitorus, S.H., dan Khairil Muflih, S.H. tiba di Polsek Pahae Jae pukul 18.30 Wib untuk melaksanakan koordinasi terkait Penetapan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:130/Pid/B/2023/PN Trt Tanggal 14 November 2023 dengan Bripka Shcalomo Sibue dan Brigadir Rikardo Lopes Sitompul selaku penyidik Polsek Pahae Jae.

ahwa selanjutnya Jaksa Penutut Umum Kejari Taput, Tim PAM intelijen Kejari Taput dan Penyidik Polsek Pahe jae bergerak dari Polsek Pahae Jae menuju rumah Johanes Hutabarat selaku Kepala Desa Simangumban Jae untuk melakukan koordinasi terkait Saksi I Parlin Gaus, Saksi II Lamtiur Ritonga, Saksi III Ahmad Panggabean yang merupakan warga Desa Simangumban Jae, dimana ketiga saksi tersebut sudah tiga kali dipanggil secara patut di persidangan namun tidak memenuhi panggilan JPU. Bahwa selanjutnya Kepala Desa Simangumban Jae memanggil ketiga Saksi Tersebut kekantor kepala desa untuk di pertemukan dengan JPU, dimana alasan ketiga saksi tersebut tidak memenuhi panggilan JPU sebanyak tiga kali dikarenakan para saksi takut jika mereka memenuhi panggilan JPU maka mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

JPU kemudian memberikan secara langsung surat panggilan saksi untuk menghadiri persidangan (P.37) kepadaPelaksanaan Operasi Intelijen Pengamanan Terkait Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung Nomor:130/Pid/B/2023/PN Trt Tanggal 14 November 2023 tentang pemanggilan upaya paksa terhadap Saksi I Parlin Gaus, Saksi II Lamtiur Ritonga, Saksi III Ahmad Panggabean untuk dihadapkan pada persidangan dalam perkara nomor 130/Pid.B/2023/PN Trt yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 November 2023 oleh Jaksa Penuntut Umum. Saksi I Parlin Gaus, Saksi II Lamtiur Ritonga, Saksi III Ahmad Panggabean

Bahwa pelaksaan pemanggilan saksi dengan upaya paksa tersebut selesai pukul 22.30 WIB dengan keadaan aman dan kondusif.

Berita Terkait