Bahwa pelaksanaan diskusi dinamika kelompok dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 dimulai pukul 09.00 WIB s/d 11.00 WIB bertempat di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejari Tapanuli Utara, lantai 2.
Bahwa dari hasil dinamika kelompok maka diperoleh kesimpulan bahwa perlu dilakukan penambahan Pasal yaitu Pasal 294 Ayat 1 KUHP, perlu dilakukan pendalaman berupa penambahan saksi yang dapat menerangkan perubahan sifat agresif dari korban, dan beberapa keterangan yang dapat mendukung pembuktian Pasal Sangkaan. Bahwa kasus dimaksud merupakan kasus yang sensitif dan melibatkan tenaga pengajar dan korbannya adalah siswi sehingga perlu dilakukan penanganan secara cermat.


