Pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2024, Pukul 16.30 Wib, telah dilaksanakan Pengaduan Pelanggaran Pilkada oleh Kuasa Hukum SATIKA-SARLANDY di kantor Bawaslu Taput Jl. Mayjend. J. Samosir No.40, Simanungkalit, Kec. Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara,Pukul 16.30 Wib, Kuasa Hukum SATIKA-SARLANDY beserta Kelompok Massa tiba di Kantor Bawaslu selanjutnya Kuasa Hukum SATIKA-SARLANDY memberikan laporan pengaduan pelanggaran Pemilu Kepada Bawaslu dan Pukul 18.18 Wib, penyerahan Berkas pengajuan oleh Kuasa Hukum SATIKA-SARLANDY Kepada staf Divisi penanganan Pelanggaran Bawaslu Taput (Samswardi sihotang dan Ronika Nababan)


